Kalkulator PPN & DPP
Pecah harga menjadi DPP dan PPN 11% (tarif 12% × DPP nilai lain 11/12), atau tambahkan PPN di atas harga.
Dihitung di browser Anda; tidak ada data yang dikirim ke server. Bukan nasihat pajak — verifikasi dengan konsultan Anda.
Mengapa PPN "12%" tetapi yang dibayar 11%?
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN dalam undang-undang adalah 12%, tetapi untuk barang dan jasa umum pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga. Akibatnya PPN yang dibayar tetap 11% dari harga — angkanya sama dengan sebelumnya, hanya cara penyajiannya di faktur pajak yang berbeda (tarif 12% × DPP nilai lain).
Dua cara penyajian yang sama-sama menghasilkan angka PPN yang sama:
- 12% × DPP nilai lain: DPP nilai lain = 11/12 × harga sebelum PPN, lalu dikalikan 12%.
- 11% langsung: 11% × harga sebelum PPN.
Yang perlu dicocokkan dengan konsultan pajak Anda adalah cara mengisi kolom di Coretax, bukan besarnya PPN. Di AKURATIA, penyelenggara memilih penyajiannya sekali di pengaturan, dan setiap tagihan otomatis memecah DPP dan PPN sesuai pilihan itu.
Harga yang sudah termasuk PPN dipecah dengan rumus: DPP = harga × 100/111; PPN = harga − DPP. Harga yang belum termasuk PPN ditambah 11%.
Hitungan ini otomatis di AKURATIA
Dari jurnal harian, aplikasi menghitung pajak, membuat kalender setor, dan mengingatkan Anda — tanpa kalkulator.