AKURATIA

Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Rincian iuran JKN, JHT, JP, JKK, dan JKM per bulan — bagian perusahaan dan potongan gaji karyawan, termasuk batas upah JP dan JKN.

Dihitung di browser Anda; tidak ada data yang dikirim ke server. Bukan nasihat pajak — verifikasi dengan konsultan Anda.

ProgramDasarPerusahaanKaryawan

Batas upah JP saat ini Rp 11.086.300 (disesuaikan setiap Maret); batas upah JKN Rp 12.000.000. Paket aturan 2026 rev. 2.

Iuran BPJS untuk karyawan: siapa membayar apa

BPJS Kesehatan (JKN): 5% dari gaji pokok + tunjangan tetap — 4% dibayar perusahaan, 1% dipotong dari gaji. Dasar iurannya minimal UMK/UMP daerah dan maksimal Rp 12 juta, sehingga iuran tertinggi Rp 600 ribu per bulan (berlaku untuk pekerja beserta pasangan dan sampai 3 anak).

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

Program Perusahaan Karyawan Catatan
JHT — Jaminan Hari Tua 3,7% 2% tanpa batas upah
JP — Jaminan Pensiun 2% 1% dasar iuran dibatasi batas upah yang naik setiap 1 Maret
JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%–1,74% menurut kelompok risiko usaha
JKM — Jaminan Kematian 0,3%
JKP — Jaminan Kehilangan Pekerjaan dibiayai pemerintah dan rekomposisi iuran JKK (PP 6/2025)

Dasar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap), bukan gaji bersih. Usaha mikro dan kecil wajib minimal JKK, JKM, dan JHT; usaha menengah dan besar wajib seluruh program termasuk JP.

Untuk PPh 21: premi JKK, JKM, dan JKN yang dibayar perusahaan ikut dihitung sebagai penghasilan bruto karyawan, sedangkan iuran JHT dan JP yang dipotong dari gaji mengurangi penghasilan neto tahunan — lihat kalkulator PPh 21 TER.

Di AKURATIA Personalia, iuran dihitung otomatis dari komponen gaji dan kelompok risiko perusahaan, lalu menjadi jurnal beban dan utang BPJS setiap bulan.

Hitungan ini otomatis di AKURATIA

Dari jurnal harian, aplikasi menghitung pajak, membuat kalender setor, dan mengingatkan Anda — tanpa kalkulator.

Coba gratis 14 hari

Alat lain