AKURATIA

Kalender Tenggat Pajak, Koperasi & Yayasan Sepanjang Tahun

Tanggal-tanggal yang berulang setiap bulan (setor tanggal 10 dan 15, lapor tanggal 20, PPN akhir bulan) dan yang datang setahun sekali (SPT Tahunan 31 Maret / 30 April, RAT koperasi, laporan tahunan yayasan) — dalam satu halaman yang bisa dicetak.

Diperbarui 20 September 2026 · Bukan nasihat pajak atau hukum — verifikasi dengan konsultan Anda.

Halaman ini dirawat terus (lihat tanggal diperbarui di atas). Aturan umumnya: bila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pembayaran/pelaporan boleh dilakukan hari kerja berikutnya (PMK 242/2014). Tanggal di bawah adalah tanggal batas bulan berikutnya setelah masa pajak, kecuali disebut lain.

Setiap bulan

Tanggal Kewajiban Siapa
10 Setor PPh potong/pungut: PPh 21 (gaji), PPh 23 (jasa, sewa selain tanah/bangunan), PPh 4(2) (sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi), PPh 26 Semua pemberi kerja & pemotong
15 Setor PPh final UMKM 0,5% atas omzet bulan lalu (setoran dengan NTPN dianggap sudah lapor) Orang pribadi/badan yang memakai skema final
15 Setor angsuran PPh 25 Wajib pajak tarif umum (badan & orang pribadi pembukuan)
20 Lapor SPT Masa PPh Unifikasi (23/4(2)/26) dan SPT Masa PPh 21/26 (bukti potong lewat e-Bupot) Pemotong PPh
Akhir bulan Setor dan lapor SPT Masa PPN (faktur pajak keluaran/masukan lewat Coretax) PKP

Contoh: gaji dan omzet Agustus → setor PPh 21 paling lambat 10 September, PPh final 15 September, lapor SPT Masa 21 tanggal 20 September, PPN Agustus setor & lapor paling lambat 30 September.

Setahun sekali — pajak

Batas Kewajiban
31 Maret SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770/1770S) — termasuk pemilik CV/PT untuk penghasilan pribadinya; kurang bayar dilunasi sebelum lapor
30 April SPT Tahunan PPh Badan (1771) beserta laporan keuangan; kurang bayar (PPh 29) dilunasi sebelum lapor
Januari Bukti potong PPh 21 tahunan (1721-A1) untuk karyawan tetap, sebelum mereka melapor SPT OP
Sepanjang tahun Angsuran PPh 25 dihitung ulang setelah SPT Tahunan disampaikan

Setahun sekali — koperasi

Batas Kewajiban
Paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku (umumnya 30 Juni) Rapat Anggota Tahunan (RAT): pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus & pengawas, laporan keuangan (neraca, perhitungan hasil usaha, perubahan ekuitas anggota, arus kas, catatan), pembagian SHU sesuai AD/ART, rencana kerja & anggaran tahun berjalan
Sebelum RAT Laporan keuangan diperiksa pengawas; koperasi dengan volume usaha tertentu wajib diaudit akuntan publik
Setelah RAT Alokasi SHU dijurnal (cadangan, jasa modal, jasa usaha, dana pengurus/karyawan/pendidikan/sosial) dan dibagikan; laporan RAT disampaikan ke dinas koperasi setempat
Setiap bulan Simpanan wajib anggota ditagih/dicatat; pajak: koperasi masih boleh memakai PPh final 0,5% maksimal 4 tahun sejak terdaftar (PP 20/2026), sesudahnya tarif umum + PPh 25

Kesalahan yang paling sering: SHU dibagikan sebelum RAT mengesahkannya. Secara pembukuan, sampai RAT SHU tahun lalu adalah "SHU belum dibagi" di ekuitas — bukan kas yang bebas dipakai.

Setahun sekali — yayasan

Batas Kewajiban
Paling lambat 5 bulan setelah tutup tahun buku (umumnya 31 Mei) Pengurus menyusun laporan tahunan (laporan keadaan & kegiatan + laporan keuangan) untuk disahkan pembina; ditandatangani pengurus & pengawas
Setelah pengesahan Ikhtisar laporan tahunan diumumkan bila yayasan menerima bantuan negara/pihak asing/pihak ketiga di atas ambang, atau kekayaannya di atas ambang yang ditetapkan UU Yayasan; audit akuntan publik wajib pada kondisi yang sama
30 April SPT Tahunan PPh Badan — yayasan tetap wajib pajak badan; sisa lebih yang ditanamkan kembali untuk sarana pendidikan/penelitian dalam 4 tahun dikecualikan dari objek pajak
Setiap bulan PPh 21 karyawan/guru, PPh 23 atas jasa, dan laporan dana terikat/tidak terikat kepada donatur sesuai perjanjian hibah

Cara memakai halaman ini

  1. Cetak, tempel di dekat meja keuangan.
  2. Tandai kewajiban yang tidak berlaku untuk Anda (mis. PPN bila bukan PKP; PPh 25 bila masih skema final).
  3. Tetapkan siapa yang menyetor dan siapa yang memeriksa buktinya — telat sehari saja berarti sanksi bunga per bulan.

Di AKURATIA, kalender pajak dibuat otomatis dari profil pajak Anda (PKP/bukan, badan/orang pribadi, skema final/umum) dengan pengingat lewat email, notifikasi di aplikasi, dan push ke ponsel. Tenggat RAT dan laporan tahunan yayasan belum masuk kalender otomatis — catat manual dari tabel di atas. Aturan tanggal tersimpan sebagai paket aturan berversi, sehingga perubahan ketentuan tidak mengubah kalender tahun lalu. Lihat solusi untuk koperasi dan yayasan.

Rujukan: PMK 242/2014 (tanggal setor/lapor), UU 25/1992 Pasal 26 & Permenkop tentang RAT, UU 16/2001 jo. UU 28/2004 Pasal 48–52 (laporan tahunan yayasan), PP 20/2026. Bukan nasihat pajak/hukum — verifikasi ketentuan terbaru untuk kasus Anda.

Laporan RAT koperasi Anda siap cetak — tanpa perlu paham debit-kredit

Sejak 1 Juli 2025 semua koperasi wajib membuat laporan keuangan digital, dan RAT harus digelar paling lambat Maret. AKURATIA dibuat untuk pengurus & bendahara koperasi yang bukan a...

Panduan lain