Kalender Tenggat Pajak, Koperasi & Yayasan Sepanjang Tahun
Tanggal-tanggal yang berulang setiap bulan (setor tanggal 10 dan 15, lapor tanggal 20, PPN akhir bulan) dan yang datang setahun sekali (SPT Tahunan 31 Maret / 30 April, RAT koperasi, laporan tahunan yayasan) — dalam satu halaman yang bisa dicetak.
Diperbarui 20 September 2026 · Bukan nasihat pajak atau hukum — verifikasi dengan konsultan Anda.
Halaman ini dirawat terus (lihat tanggal diperbarui di atas). Aturan umumnya: bila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pembayaran/pelaporan boleh dilakukan hari kerja berikutnya (PMK 242/2014). Tanggal di bawah adalah tanggal batas bulan berikutnya setelah masa pajak, kecuali disebut lain.
Setiap bulan
| Tanggal | Kewajiban | Siapa |
|---|---|---|
| 10 | Setor PPh potong/pungut: PPh 21 (gaji), PPh 23 (jasa, sewa selain tanah/bangunan), PPh 4(2) (sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi), PPh 26 | Semua pemberi kerja & pemotong |
| 15 | Setor PPh final UMKM 0,5% atas omzet bulan lalu (setoran dengan NTPN dianggap sudah lapor) | Orang pribadi/badan yang memakai skema final |
| 15 | Setor angsuran PPh 25 | Wajib pajak tarif umum (badan & orang pribadi pembukuan) |
| 20 | Lapor SPT Masa PPh Unifikasi (23/4(2)/26) dan SPT Masa PPh 21/26 (bukti potong lewat e-Bupot) | Pemotong PPh |
| Akhir bulan | Setor dan lapor SPT Masa PPN (faktur pajak keluaran/masukan lewat Coretax) | PKP |
Contoh: gaji dan omzet Agustus → setor PPh 21 paling lambat 10 September, PPh final 15 September, lapor SPT Masa 21 tanggal 20 September, PPN Agustus setor & lapor paling lambat 30 September.
Setahun sekali — pajak
| Batas | Kewajiban |
|---|---|
| 31 Maret | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770/1770S) — termasuk pemilik CV/PT untuk penghasilan pribadinya; kurang bayar dilunasi sebelum lapor |
| 30 April | SPT Tahunan PPh Badan (1771) beserta laporan keuangan; kurang bayar (PPh 29) dilunasi sebelum lapor |
| Januari | Bukti potong PPh 21 tahunan (1721-A1) untuk karyawan tetap, sebelum mereka melapor SPT OP |
| Sepanjang tahun | Angsuran PPh 25 dihitung ulang setelah SPT Tahunan disampaikan |
Setahun sekali — koperasi
| Batas | Kewajiban |
|---|---|
| Paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku (umumnya 30 Juni) | Rapat Anggota Tahunan (RAT): pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus & pengawas, laporan keuangan (neraca, perhitungan hasil usaha, perubahan ekuitas anggota, arus kas, catatan), pembagian SHU sesuai AD/ART, rencana kerja & anggaran tahun berjalan |
| Sebelum RAT | Laporan keuangan diperiksa pengawas; koperasi dengan volume usaha tertentu wajib diaudit akuntan publik |
| Setelah RAT | Alokasi SHU dijurnal (cadangan, jasa modal, jasa usaha, dana pengurus/karyawan/pendidikan/sosial) dan dibagikan; laporan RAT disampaikan ke dinas koperasi setempat |
| Setiap bulan | Simpanan wajib anggota ditagih/dicatat; pajak: koperasi masih boleh memakai PPh final 0,5% maksimal 4 tahun sejak terdaftar (PP 20/2026), sesudahnya tarif umum + PPh 25 |
Kesalahan yang paling sering: SHU dibagikan sebelum RAT mengesahkannya. Secara pembukuan, sampai RAT SHU tahun lalu adalah "SHU belum dibagi" di ekuitas — bukan kas yang bebas dipakai.
Setahun sekali — yayasan
| Batas | Kewajiban |
|---|---|
| Paling lambat 5 bulan setelah tutup tahun buku (umumnya 31 Mei) | Pengurus menyusun laporan tahunan (laporan keadaan & kegiatan + laporan keuangan) untuk disahkan pembina; ditandatangani pengurus & pengawas |
| Setelah pengesahan | Ikhtisar laporan tahunan diumumkan bila yayasan menerima bantuan negara/pihak asing/pihak ketiga di atas ambang, atau kekayaannya di atas ambang yang ditetapkan UU Yayasan; audit akuntan publik wajib pada kondisi yang sama |
| 30 April | SPT Tahunan PPh Badan — yayasan tetap wajib pajak badan; sisa lebih yang ditanamkan kembali untuk sarana pendidikan/penelitian dalam 4 tahun dikecualikan dari objek pajak |
| Setiap bulan | PPh 21 karyawan/guru, PPh 23 atas jasa, dan laporan dana terikat/tidak terikat kepada donatur sesuai perjanjian hibah |
Cara memakai halaman ini
- Cetak, tempel di dekat meja keuangan.
- Tandai kewajiban yang tidak berlaku untuk Anda (mis. PPN bila bukan PKP; PPh 25 bila masih skema final).
- Tetapkan siapa yang menyetor dan siapa yang memeriksa buktinya — telat sehari saja berarti sanksi bunga per bulan.
Di AKURATIA, kalender pajak dibuat otomatis dari profil pajak Anda (PKP/bukan, badan/orang pribadi, skema final/umum) dengan pengingat lewat email, notifikasi di aplikasi, dan push ke ponsel. Tenggat RAT dan laporan tahunan yayasan belum masuk kalender otomatis — catat manual dari tabel di atas. Aturan tanggal tersimpan sebagai paket aturan berversi, sehingga perubahan ketentuan tidak mengubah kalender tahun lalu. Lihat solusi untuk koperasi dan yayasan.
Rujukan: PMK 242/2014 (tanggal setor/lapor), UU 25/1992 Pasal 26 & Permenkop tentang RAT, UU 16/2001 jo. UU 28/2004 Pasal 48–52 (laporan tahunan yayasan), PP 20/2026. Bukan nasihat pajak/hukum — verifikasi ketentuan terbaru untuk kasus Anda.
Laporan RAT koperasi Anda siap cetak — tanpa perlu paham debit-kredit
Sejak 1 Juli 2025 semua koperasi wajib membuat laporan keuangan digital, dan RAT harus digelar paling lambat Maret. AKURATIA dibuat untuk pengurus & bendahara koperasi yang bukan a...