PP 20/2026: Siapa yang Masih Boleh Memakai PPh Final UMKM 0,5%
Sejak 22 April 2026 PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi berhak memakai PPh final 0,5%; orang pribadi dan perseroan perorangan justru bisa memakainya tanpa batas waktu. Ini artinya untuk pembukuan Anda.
Diperbarui 19 September 2026 · Bukan nasihat pajak atau hukum — verifikasi dengan konsultan Anda.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) berlaku sejak 22 April 2026 dan menggantikan PP 55/2022 untuk ketentuan PPh final UMKM 0,5%. Tarifnya tidak berubah, batas omzetnya tidak berubah — yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan berapa lama.
Ringkasan perubahan
| PP 55/2022 (lama) | PP 20/2026 (berlaku) | |
|---|---|---|
| Tarif | 0,5% dari omzet bruto per bulan | Tetap 0,5% |
| Batas omzet | ≤ Rp 4,8 miliar setahun | Tetap |
| Pengurang orang pribadi | Rp 500 juta omzet pertama tidak kena pajak | Tetap |
| Orang pribadi | Maks. 7 tahun | Tanpa batas waktu |
| Perseroan perorangan | — | Tanpa batas waktu |
| Koperasi | Maks. 4 tahun (bersama CV, firma, BUMDes) | Maks. 4 tahun sejak terdaftar |
| PT | Maks. 3 tahun | Tidak berhak untuk pendaftar baru |
| CV, firma, BUMDes | Maks. 4 tahun | Tidak berhak untuk pendaftar baru |
Badan usaha yang sudah memakai PPh final berdasarkan PP 55/2022 sebelum 22 April 2026 boleh melanjutkan sampai jangka waktunya habis (masa transisi). Setelah itu — atau bagi PT/CV yang baru berdiri — berlaku tarif normal PPh badan dengan pembukuan akrual.
Apa artinya untuk PT dan CV kecil
Ini perubahan yang paling berdampak pada pembukuan. Dengan PPh final, banyak PT/CV kecil cukup mencatat omzet. Dengan tarif normal (Pasal 17, 22% dengan fasilitas 50% untuk bagian omzet sampai Rp 4,8 M bila omzet ≤ Rp 50 M), pajak dihitung dari laba fiskal — dan itu membutuhkan:
- pembukuan akrual yang lengkap (pendapatan, beban, aset, kewajiban), bukan sekadar catatan omzet;
- rekonsiliasi fiskal: beban mana yang boleh dikurangkan, mana yang tidak (denda pajak, sumbangan tertentu, biaya pribadi pemilik);
- penyusutan fiskal aset tetap menurut kelompok harta, yang bisa berbeda dari penyusutan komersial;
- angsuran PPh 25 bulanan dan SPT Tahunan 1771 dengan lampiran-lampirannya.
Kalau selama ini pembukuan hanya berupa catatan omzet di Excel, tahun pertama tarif normal biasanya terasa berat. Mulailah pembukuan akrual sejak sekarang, bukan menjelang SPT tahunan.
Apa artinya untuk orang pribadi dan perseroan perorangan
Kabar baik: tidak ada lagi "tahun terakhir". Selama omzet setahun ≤ Rp 4,8 miliar dan usahanya bukan pekerjaan bebas (tenaga ahli, seniman, pengajar, penulis, dan sejenisnya), PPh final 0,5% bisa terus dipakai, dengan pengurang Rp 500 juta bagi orang pribadi.
Perseroan perorangan (PT perorangan) menjadi pilihan menarik bagi usaha kecil yang ingin berbadan hukum tanpa kehilangan skema final — konsultasikan dengan notaris dan konsultan pajak sebelum mengubah bentuk usaha.
Apa artinya untuk koperasi
Koperasi tetap berhak, tetapi hanya 4 tahun pajak sejak terdaftar. Koperasi yang berdiri 2025 memakai skema final sampai 2028, lalu beralih ke tarif normal — dan sejak itu membutuhkan rekonsiliasi fiskal seperti PT.
Yang perlu dilakukan sekarang
- Pastikan bentuk badan dan tahun mulai memakai skema final tercatat benar di profil pajak Anda, karena keduanya menentukan sisa jangka waktu.
- Bila Anda PT/CV dalam masa transisi, hitung tahun berakhirnya dan siapkan pembukuan akrual setahun sebelumnya.
- Perhatikan paket aturan yang dipakai aplikasi pembukuan Anda: aturan sebelum dan sesudah 22 April 2026 berbeda, dan laporan lama tidak boleh berubah karena aturan baru.
Di AKURATIA, paket aturan pajak berversi (2026 dan 2026 rev. 2 untuk PP 20/2026), dipilih otomatis menurut tanggal periode, dan halaman PPh Final memperingatkan bila bentuk badan Anda tidak lagi berhak. Coba kalkulator PPh final UMKM atau lihat solusi untuk UKM berbadan hukum.
Sumber: pajak.go.id, "PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya" (2026). Bukan nasihat pajak — verifikasi dengan konsultan pajak Anda.
Laporan keuangan yang selalu siap — staf Anda yang input, Anda yang menyetujui
Bayar jasa pembukuan Rp 1,5–2 juta sebulan tetapi laporannya telat dan tidak bisa dilihat kapan saja? AKURATIA membuat laporan per unit usaha yang bisa dicek dari HP, dengan angka...